Pemberitahuan Kepada Yth, Pengusaha SPBU PT.PERTAMINA Wilayah Jateng - DIY[24 Aug. 2010, 18:21:37]
Keterangan
Dengan hormat,
Disampaikan bahwa terkait dengan Perusahaan kami selaku pelaksana teknis pekerjaan :
Fire Safety & Mechanical Electrical khususnya di wilayah DIY-JATENG dan sekitarnya Meliputi :
- Penjualan/ Perawatan/ Perbaikan/ Refilling/ Labelisasi Tabung Alat Pemadam Api Kebakaran
- Demo/ Pelatihan/ Simulasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bersertifikat
- Perawatan/ Servis/ Perbaikan/ Pengadaan/ Pemasangan Baru Instalasi Fire Hydrant System
- Perawatan/ Servis/ Perbaikan/ Pemasangan Fire Alarm System
- Perawatan/ Servis/ Perbaikan/ Pemasangan Instalasi Gas Detector System LPG ( Elpiji) Lokasi SPPBE / SPBE / Gudang Agen Elpiji PT. Pertamina ( Persero)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan juga mengacu pada :
1. Surat General Manager Pemasaran BBM Retail IV No. 1484 / F 141000/ 2007 - S3, tgl. 14-09-2007 perihal Pencegahan Bahaya Kebakaran yang ditujukan kepada DPD dan DPC Hiswana Migas Jateng/ DIY Jateng.
2. Surat Pemberitahuan dari Kepala LK3 PT. PERTAMINA ( Persero) Unit Pemasaran IV Semarang
Bahwa Sebagai Agen / Vendor dari Alat Pemadam berkewajiban untuk menjamin Mutu Produk yang dipasarkan dengan melaksanakan Pengecekan, Servis/ Perbaikan dan Pengisian Ulang Alat Pemadam Api diwajibkan memiliki Ijin Khusus/ Rekomendasi sebagai Perusahaan Jasa Teknik K3 ( PJTK3) tentang Penanggulangan Kebakaran yang diterbitkan oleh Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ( DISNAKERTRANS.R.I)
3. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 10/ KPTS/ 2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang Ketentuan Teknis PengamananTerhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
4. Keputusan PerMenaker co PER 05/ Men/ 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3 Bab III Pasal 3 tentang " Bahwa setiap Perusahaan/ Instansi yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Standar K3" .
Terkait hal tersebut besar harapan kami dapat membantu kebutuhan Pengadaan Baru, Perawatan, Pemasangan, Pengecekan Teknis Serta Pelatihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bersertifikat guna persyaratan menuju dan mempertahankan Predikat SPBU PASTI PAS! serta predikat PASTI PAS! GOLD dibidang Keamanan dan kenyamanan Konsumen dilingkungan SPBU Bapak/ Ibu Pengusaha.
Bersama dengan ini kami sampaikan daftar harga perawatan & pengisian ulang alat pemadam api lengkap labelisasi dengan GARANSI FULL selama 2 Tahun.
( Hubungi kami via Telp. / Fax. atau E-mail untuk permohonan servis dan Daftar Harga )
Resmi Sebagai Perusahaan Jasa Teknik K3 ( PJTK3 ) DISNAKERTRANS R.I Sesuai standar penerapan dan wajib dimiliki oleh perusahaan alat pemadam api guna menjamin mutu produk atau jasa yang diberikan serta pertanggung jawaban pekerjaan servis alat pemadam kebakaran Standar PT. PERTAMINA ( Persero ) .
Demikian pemberitahuan dan penawaran kerjasama ini kami sajikan.Atas perhatian , kepercayaan dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
CV. Citra Mandiri Perkasa ( DEPOT SAFETY )
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) SK MENAKERTRANS R.I. No. 09.2978 / AK3-U/ DJPPK-P2K/ VIII/ 2009
AGUNG RAHMADI, S.IP
Field Technical Manager Business Line Fire Products
RISMIYANTO
Masukan ke Produk RekananKenalkan ke teman Anda